Simas Personal Accident


Simas Personal Accident

Dalam setiap aktivitas yang kita lakukan sehari-hari, banyak kemungkinan kecelakaan yang kita alami baik di rumah, di kantor, maupun di dalam perjalanan. Kecelakaan tersebut dapat menyebabkan resiko kematian, cacat tetap ataupun luka badan. Untuk mengurangi rasa cemas yang timbul sebagai akibat dari kecelakaan tersebut maka lindungilah diri Anda dengan asuransi simas personal accident .
Jenis Jaminan yang Kami Berikan adalah
  1. Resiko Kematian akibat Kecelakaan
    Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan, maka Kami akan membayarkan sejumlah santunan kepada Ahli Waris Tertanggung.
  2. Cacat Tetap akibat Kecelakaan
    Apabila Tertanggung menderita cacat tetap akibat kecelakaan, maka Kami akan membayarkan sejumlah santunan sesuai dengan tabel persentase penggantian cacat tetap kepada Tertanggung.
  3. Biaya perawatan di Rumah Sakit akibat Kecelakaan
    Apabila akibat kecelakaan, Tertanggung harus menjalani perawatan di Rumah Sakit, maka kami akan membayarkan tagihan rumah sakit sesuai dengan kwiansi biaya perawatan atau maksimum sesuai dengan limit jaminan yang dipilih.
  4. Perluasan Resiko Sepeda Motor
    Kami akan membayarkan sejumlah santunan, apabila Tertanggung mengalami kecelakaan sebagai akibat dari mengendarai atau sebagai penumpang sepeda motor. Besarnya santunan sesuai dengan limit pertanggungan masing – masing jaminan.
Simas Personal Accident memberikan 5 pilihan Nilai Pertanggungan yang terdiri dari :
  1. Rp.   10.000.000,-
  2. Rp.   25.000.000,-
  3. Rp.   50.000.000,-
  4. Rp.   75.000.000,-
  5. Rp. 100.000.000,-
Batas Usia Calon Tertanggung adalah 18 sampai dengan hari 60 tahun.

SEGERA..
call sms
 0878-3987-2358
sinarmasindonesia@gmail.com