Tertanggung meninggal duniaDalam hal Tertanggung meninggal dunia, segera memberitahukan kepada PT. Asuransi Sinar Mas sebelum penguburan dilakukan (selama hal tersebut memungkinkan). Bilamana dianggap perlu, PT. Asuransi Sinar Mas dapat meminta untuk mengadakan pemeriksaan atas jenazah, berkaitan dengan masalah penentuan penggantian kerugian
Terjadi kecelakaan kepada Tertanggung
Apabila terjadi kecelakaan, pemegang polis atau mereka yang berkepentingan dengan pertanggungan ini harus dengan segera memberitahukan kepada PT. Asuransi Sinar Mas dalam waktu 3 x 24 jam sejak kecelakaan terjadi dengan disertai keterangan-keterangan lengkap mengenai kecelakaan dan cedera yang dialami Tertanggung.
Selekas mungkin diadakan pengobatan/perawatan selama hal tersebut diperlukan menurut ilmu kedokteran. Orang yang dipertanggungkan harus mentaati segala nasehat-nasehat dan ketentuan-ketentuan Dokter dan sama sekali tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang dapat menghalangi penyembuhan atau pemulihan kesehatan.